Wasantara.online @ Medan - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bekerjasama dengan Ditnarkoba Poldasu telah menangkap empat orang diduga kurir narkoba di sejumlah tempat di Sumatera Utara (Sumut). Ada 43,75 kg sabu yang disita dari keempat orang tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat konferensi Pers di Mako Polrestabes Medan, Jln. HM Said Medan, Senin (24/6/2021).
Kapolrestabes Medan mengatakan penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang di daerah Padangsidempuan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 kg sabu.
"Tanggal 10 April, rekan-rekan Satnarkoba berhasil menangkap tersangka MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu," kata Riko di Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut. Pada tanggal 19 April, polisi menangkap seorang pria lain, ES, di daerah Medan Timur. Petugas menyita barang bukti 75 gram sabu.
Pada tanggal 28 April, polisi kembali menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai-Medan. Ada 40 Kg sabu yang disita.
"Kemudian dibentuk tim lagi jadi dua. Ditnarkoba mengembangkan lagi sendiri dan sudah mendapatkan juga barang bukti, nanti dirilis. Yang ini, hasil pengembangan 3 kg dan 75 gram sabu-sabu. Kemudian setelah kita lakukan, penyelidikan kutang lebih hampir 2 minggu, pada 28 April, kita menangkap lagi tersangka MH dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu," ucap Riko.
Dia mengatakan barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH dengan upah Rp 10 juta per kilogram yang dikirimkannya.
"Modus yang bersangkutan mengambil n
barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil itu sudah dimodif, barang bukti itu ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas," ujar Riko.
"Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantarkan, setiap 1 kg mendapatkan upah Rp 10 juta," sambungnya.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/dnc/edi)