Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mendagri : Larangan Mudik Lebaran 2021 Harus Serentak Dilaksanakan Provinsi, Kab/Kota Se- Indonesia

Senin, 03 Mei 2021, Mei 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T11:59:19Z
Wasantara.online @ Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai perlu ada kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2021.

Adapun, larangan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19.

"Perlu keserentakan antara pusat dan daerah," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

Menurut Tito pelarangan mudik, dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan Covid-19.

Oleh karena itu, Tito meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar tidak mudik demi menjamin keselamatan diri dan keluarga.

"Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus dibawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke orang tua," ujar Tito.

Sebelumnya, pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran, Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. 

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini memperpanjang larangan mudik dari tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," rinci Mendagri. (*/Edi S)
Komentar

Tampilkan

  • Mendagri : Larangan Mudik Lebaran 2021 Harus Serentak Dilaksanakan Provinsi, Kab/Kota Se- Indonesia
  • 0

Terkini