Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Berkas Korupsi UINSU Lengkap, Poldasu Limpahkan Berkas ke Kejatisu

Sabtu, 19 Juni 2021, Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-18T19:16:12Z
Wasantara.online @ Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Jumat (18/6/2021).

"Berkas perkara korupsi UINSU sudah dinyatakan lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menjelaskan, adapun usai dinyatakan P-21 pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebutkan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni SS, JS dan SE.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Hadi.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Rektor UINSU Prof Dr SS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya Rektor memerintahkan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan UINSU untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Adapun anggaran sebesar Rp 50 miliar itu disetujui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Selanjutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara senilai Rp 10,3 miliar.

Selain itu rektor UINSU, Polda Sumut juga menetapkan direktur pemenang tender PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS dan SE sebagai tersangka.
Komentar

Tampilkan

  • Berkas Korupsi UINSU Lengkap, Poldasu Limpahkan Berkas ke Kejatisu
  • 0

Terkini