
Wasantara.online @ Medan – Sidang perkara pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kawasan Berastagi, kini sudah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6/2021).
Para terdakwa yang terlibat dalam dugaan pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (korban) dituntut dengan hukuman yang bervariasi. Seperti Terdakwa Bagus Aryanto alias Bagus dan Muhammad Dandi Syahputra dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Sedangkan Terdakwa, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Aqbar Agustiawan alias Ojong, Hoki Setiawan alias Kecot dituntut 2 tahun penjara. Untuk Guruh Arif Amada sendiri, dituntut 1 tahun penjara.
Namun, Terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling tinggi dengan hukuman 7 tahun penjara dan Andi Syhaputra alias Andi dihukum 4 tahun penjara
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana pada dakwaan ke-7 Penuntut Umum,” Jelas JPU Anita Jarihat Simarmata.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa korban.
“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ucap Jaksa.
Demikian, setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.