Wasantara.online @ Medan - Untuk membantu Pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19, maka pihak Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) membuat aturan baru mulai 29 Juli 2021.
Para calon penumpang kereta api antar kota diwajibkan menunjukkan dokumen vaksinasi, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Penerapan syarat itu untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan Kereta Api Antar Kota pada daerah yang termasuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4," ujar VP PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat.
Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA antarkota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM Level 3 - 4.
“Syarat untuk perjalanan KA antarkota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif uji Covid-19,” ujar Daniel.
Daniel menjelaskan, bagi pelanggan KA antarkota yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, calon penumpang KA antarkota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin dan anak di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
“Sejalan dengan PPKM, maka mulai 29 Juli, untuk sementara KAI membatasi calon penumpang usia di bawah 12 tahun,” ujar Daniel.
Setiap penumpang KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata dia.
Supaya tercipta jaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota, dan 50 persen bagi KA lokal.
Penumpang Kereta api juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.