Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gubsu Diminta DPRD Sumut Menindak Tegas Pengusaha Tak Patuhi Penetapan Harga TBS

Kamis, 28 April 2022, April 28, 2022 WIB Last Updated 2022-04-28T13:08:19Z

Medan, Wasantaraonline.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar dapat menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait penetapan harga tanda buah segar (TBS) sawit yang sudah ditetapkan pemerintah, guna melindungi petani sawit dari dampak larangan expor CPO (Crude Palm Oil).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian kepada wartawan,  seusai menemui Kadis Perkebunan Sumut, Kamis (28/4/2022).

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kadis Perkebunan Sumut, Lies Handayani, agar instansi tersebut secepatnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, guna mengetahui langsung harga TBS di tingkat petani," terang Ahmad Hadian.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS ini, sebenarnya ada kewenangan gubernur dalam penetapan harga TBS melalui Permentan No.1/2018, dengan mempertimbangkan beberapa variabel, di antaranya adalah faktor harga pasaran CPO, harga pasaran kernel dan rendemen.

Di Sumut, katanya, gubernur pada minggu lalu sudah menetapkan harga TBS pada usia tanam 10 - 20 tahun masih berkisar Rp3.900/Kg dan harga itu berlaku hingga 26 April 2022. Penetapan itu dilakukan setiap pekan atau hari Rabu.

Namun faktanya di lapangan, ujar anggota Komisi B ini, angka ini hanya angin surga belaka, karena di lapangan jauh di bawah yang sudah ditetapkan atau hanya Rp 2.400-an/Kg untuk harga TBS dari pekebun plasma/kelompok tani yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit. Kalau untuk TBS hasil pekebun yang tidak bermitra pasti jauh di bawah harga tersebut.

Hadian menyatakan, Permentan No. 1/2018 memang hanya mengatur harga TBS khusus bagi pekebun yang tergabung dalam kelembagaan dan bermitra dengan PKS. Dengan adanya fenomena harga yang tidak menentu saat ini, sangat perlu dilakukan Sidak oleh Dinas Perkebunan Sumut ke lapangan.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Hadian juga meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta seluruh jajaran agar menginstruksikan seluruh perkebunan di Sumut untuk mematuhi Undang-undang (UU) No 39/2014 tentang kewajiban perusahaan perkebunan memiliki binaan plasma sebanyak 20 persen dari luas HGU-nya.

“Bagi perusahaan yang membandel, beri sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin HGU, agar lebih banyak pekebun yang bermitra dengan perusahan, sehingga harga TBS bisa dibantu,” tegasnya seraya meminta Pemprovsu harus gencar mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pekebun agar aktif berlembaga melalui kelompok tani/koperasi dan bermitra dengan perusahan perkebunan.

Dengan bermitra bersama perusahaan inti, tambahnya, diharapkan kualitas TBS hasil kebun rakyat akan semakin baik, karena melalui kemitraan tersebut perusahaan akan membina dan membantu pekebun mulai dari penyediaan bibit bersertifikat dan penyediaan sarana produksi lainnya.

Komentar

Tampilkan

  • Gubsu Diminta DPRD Sumut Menindak Tegas Pengusaha Tak Patuhi Penetapan Harga TBS
  • 0

Terkini