Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gubsu Tetapkan Sekda Pemko Tebingtinggi dan Sekda Kabupaten Tapteng Menjadi Pelaksana Harian

Minggu, 22 Mei 2022, Mei 22, 2022 WIB Last Updated 2022-05-22T07:09:47Z
Medan, Wasantaraonline.com - Untuk dapat melaksanakan tugas sehari-hari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Maka, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapteng, Yetti Sembiring sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tapteng. Ia juga menunjuk Sekda Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi sebagai Plh Wali Kota Tebing Tinggi.

Gubsu mengeluarkan kebijakan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018. Hal ini lantaran Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, belum juga turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Padahal masa jabatan kepala daerah di kedua daerah itu berakhir pada 22 Mei 2022.

Penunjukan itu tertuang dalam Radiogram Gubernur Sumut Nomor 131/5273 tertanggal 20 Mei 2022 ditujukan kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing.

"Pak Gubsu sudah mengirimkan radiogram itu kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing," ujar Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi, melalui Kabid Otda, Achmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Dalam isi berita Radiogram itu, Gubernur Edy antara lain menyebutkan kedua Sekda itu melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dilantiknya Pj Bupati Tapteng dan Pj Wali Kota Tebing.

Dalam hal kebijakan bersifat strategis, Plh Bupati Tapteng dan Plh Wali Kota Tebing, diminta terlebih dahulu berkoordinasi, melaporkan kepada Gubernur.

Komentar

Tampilkan

  • Gubsu Tetapkan Sekda Pemko Tebingtinggi dan Sekda Kabupaten Tapteng Menjadi Pelaksana Harian
  • 0

Terkini