Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Palas Amankan Seorang Tersangka Pemilik 34 Kardus Rokok Tanpa Bea Cukai

Minggu, 29 Mei 2022, Mei 29, 2022 WIB Last Updated 2022-05-29T14:40:55Z
Sibuhuan | Wasantaraonline.com - Satuan Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 34 Dus Rokok Luffman tanpa cukai dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik Nopol BM 1502 MS, tersangka Alam Purba warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun diciduk saat ingin transaksi rokok. 

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Sabhara Polres Padang Lawas, AKP Husni Yusuf, kepada wartawan tentang pengembangan penangkapan rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polres Palas, Minggu (29/05/2022). 

Menurut Kasat Sabhara bahwa keberhasilan penangkapan Ini berawal saat masyarakat melihat satu unit mobil Avanza warna silver metalik Nopol BM 1502 MS mencurigakan.

"Untuk itu, kita menanggapi laporan masyarakat, Sat Sabhara melakukan pengejaran. Saat berhasil ditangkap, kita melihat tumpukan kardus rokok yang tidak memiliki “Cukai” di dalam mobil dan langsung menangkap pelaku bersama barang bukti," kata Husni. 

Lanjut Husni mengatakan, tim Sabhara berhasil mengamankan 34 Kardus Rokok merk Luffman tanpa Cukai bersama pelaku bernama Alam Purba, warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun. Selain Rokok beserta pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Minibus Toyota Avanza Nopol BM 1502 MS.

“Ya, memang ada tangkapan dan telah diamankan tersangka Alam Purba lengkap dengan barang bukti Rokok 34 Kardus merk Luffman beserta Minibus Avanza, sekarang sudah kami serahkan ke bagian Sat Reskrim untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Husni. 
 

Komentar

Tampilkan

  • Polres Palas Amankan Seorang Tersangka Pemilik 34 Kardus Rokok Tanpa Bea Cukai
  • 0

Terkini