Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk 3 Tersangka Pengedar Sabu 44,60 gram

Minggu, 05 Juni 2022, Juni 05, 2022 WIB Last Updated 2022-06-05T09:58:23Z
Siantar | Wasantaraonline.com - Petugas Kepolisian resor (Polres) Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkobanya berhasil membongkar jaringan terduga pengedar sabu Simalungun dengan berhasil menciduk 3 Tersangka YJ (27), AS (33) dan A (Cungli) dengan total sabu disita dari ketiganya seberat 44,60 gram. 

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Minggu (5/6/2022).

Informasi dihimpun, dari pengungkapan barang haram itu, dua orang pria berinisial YJ (27) dan AS (33) warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun awalnya pertama kali diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Kedua tersangka YJ dan AS dibekuk petugas saat bertransaksi sabu di pinggir Jalan Taurus II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (1/6/2022) malam," ujar, AKP Rusdi 

Saat penggeledahan badan AS, kata Rusdi, petugas menemukan 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu, 1 paket sabu, 1 unit hape merk Nokia warna hitam. 

Sementara dari YJ petugas mengamankan 1 unit hape merk Nokia warna biru, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang Rp 220 ribu serta turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang dikendarai kedua tersangka.

Dari hasil interogasi terkait kepemilikan sabu tersebut diakui keduanya miliknya yang didapatkan dari temannya inisial A alias Cungli. Atas dasar itu, petugas bergerak melakukan pengembangan, Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. 

Alhasil, pria inisial A alias Cungli ditangkap petugas di kediamannya di Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan Rusdi, saat petugas menggeledah di rumah A, petugas ditemukan 1 buah kantongan kain warna merah yang didalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, lalu ditemukan 1 unit hape merk Samsung, uang sebanyak Rp 25 ribu. 

Tak hanya itu, dari tempat tidur di dalam kamarnya ditemukan 1 buah toples transparan yang didalamnya ada 1 bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Saat pemeriksaan tersangka A alias Cungli mengakui sabu itu miliknya yang didapatkan dari seseorang inisial B warga kota Medan. Kemudian petugas melakukan pengembangan, akan tetapi tidak berhasil menemukan sosok inisial B tersebut. 

Kini, seluruh barang bukti bersama ketiga tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan. "Usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Sat Narkoba, semua barang haram itu diakui mereka miliknya hendak diedarkan kepada pelanggan. Adapun total sabu disita dari ketiganya seberat 44,60 gram," pungkasnya. 
Komentar

Tampilkan

  • Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk 3 Tersangka Pengedar Sabu 44,60 gram
  • 0

Terkini