Medan | Wasantaraonline.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Medan. Surat edaran bernomor 440/4676 ditandatangani oleh Walikota Medan Bobby Afif Nasution pada tanggal 27 April 2022 yang lalu.
Berdasarkan surat edaran yang beredar, surat tersebut di latar belakangi bahwa sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.
Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit Zoonotis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tujuan surat edaran Pemko Medan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.
Sementara itu, Ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia (SSI) Daniel Halim S.E mengatakan dia mewakili aliansi menerima Surat Edaran tersebut pada hari Kamis (2/6) yang lalu di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.
Surat tersebut diserah langsung oleh Kepala Dinas Ketahananan Pangan, Sekretaris, dan Kepala Bidang. Daniel mengaku menyambut gembira hal tersebut, karena sudah satu setengah tahun mereka memperjuangkan aturan tersebut.
"Pihak SSI menyambut dengan gembira pernyataan ini. Karena SSI memperjuangkan ini melalui Aliansi Perlindungan Hewan Domestik Medan, selama kurang lebih 1.5 tahun prosesnya. Mulai dari memasuki surat permohonan audiensi beberapa kali, pelaksanaan audiensi, hingga akhirnya keluar secara resmi Surat Edaran ini," tutupnya.
Adapun isi Surat Edaran yakni :
1. Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
2. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner atau urat keterangan kesehatan produk hewan khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
3. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu.
4. Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
5. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.(dnc)