Medan, Wasantaraonline.com - Mantan Panglima TNI yang Kini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Warning Terhadap Mafia Tanah di Indonesia, langkah cukup tegas dan berani, karena adanya permasalahan tanah ini telah melibatkan pejabat BPN.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan di Jalan H Alwi, Tanjung Barat, Jagakarsa, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dilakukan setelah polisi menangkap seorang pejabat BPN berinisial PS yang diduga terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) palsu dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, PS diduga mengubah data pada sertifikat tanah dan membuat sertifikat dengan data palsu.
"Dari sisi pelaku, modus operandi ini juga mulai dari yang paling konvensional, artinya mereka menggunakan data palsu. Kemudian apabila satu lokasi belum ada sertifikat, dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum, akhirnya menjadi sertifikat," ujar Hengki.
Hengki mengatakan, perubahan data pada sertifikat tanah dilakukan saat masyarakat mengajukan pendaftaran tanah atau PTSL.
Menurut Hengki, para pelaku sengaja menghambat proses permohonan PTSL.
, yang seharusnya program PTSL ini membantu tapi ternyata dihambat oleh oknum.
"Salah satu modusnya ketika itu harus jadi ternyata lama jadi. Dan justru diubah datanya, diganti identitas milik orang lain," ucap Hengki.
Hengki menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban para mafia tanah ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga biasa, pengusaha hingga pejabat pemerintahan.
"Dan yang menjadi catatan kita semua sampai saat ini banyak yang belum sadar yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki.
Adapun PS ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) malam. Polisi menyebutkan, PS menjabat Ketua Adjudikasi PTSL di Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan saat melakukan tindak pidana.
Kini, PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Selain PS, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga pejabat BPN sebagai tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Sementara total tersangka dari empat kasus tersebut ada 27 orang.
Aksi Mafia Tanah Terungkap dari Pengembangan Kasus yang Merugikan Artis Nirina Zubir, Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita aset bisnis makanan milik tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis peran Nirina Zubir.
Bisnis tersebut diduga dibangun pelaku Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, dari uang hasil jual beli tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik Tersangka dan suaminya yaitu bisnis frozen food," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7/2022).
Selain menyita aset tersebut, kata Petrus, penyidik juga membekukan rekening bank milik para tersangka. Di rekening tersebut ditemukan aliran dana dari uang hasil kasus mafia tanah itu.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana hasil kejahatan," kata AKBP Petrus Silalahi.
"Baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas," sambungnya.
Bersamaan dengan itu, Petrus menyebut bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta terkait tindak lanjut terhadap sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.
Sertifikat tersebut diharapkan bisa segera dikembalikan kepada keluarga korban setelah proses peradilan selesai dilakukan.
"Tinggal tunggu putusan pengadilan saja. Kami berharap percepatan-percepatan penanganan perkara ini, khususnya untuk ibu Nirina Zubir cepat diproses di pengadilan dan dapet putusan yang inkrah," ungkap Petrus.
"Kemudian Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Polda Metro Jaya mulanya menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina. Kelima tersangka kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.
Adapun kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015. Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dari tahun 2020 sedikitnya sudah 30 orang ditetapkan menjadi tersangka, empat di antaranya pejabat BPN.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang dibongkar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). Kasus ini diungkap berdasar laporan para korban kejahatan agraria sejak tahun 2020. (Tribunnews/Fandi Permana)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang dibongkar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Polisi Ingatkan Warga Target Mafia Tanah Adalah Lahan Kosong yang Tak Dijaga
Polisi mengungkapkan salah satu sasaran mafia tanah adalah lahan kosong yang tak dijaga.
"Nah target-targetnya ini perlu diwaspadai, biasanya adalah lahan-lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kombes Hengki mengungkapkan setidaknya ada lima modus yang kerap dilakukan mafia tanah dalam perampasan tanah yang tak dijaga.
Empat di antaranya modus operandi baru.
1. Modus Pertama
Modus pertama yang acap kali dilakukan adalah menciptakan figur peran pengganti seolah-olah mewakili keluarga korban. Modus ini seperti dialami keluarga artis Nirina Zubir. "Ini modus klasik yaitu sebagai contoh yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir. Di mana sindikasi ini ciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir," jelas Hengki.
"Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," sambungnya.
2. Modus Kedua
Modus kedua yang dilakukan pelaku biasanya menentukan target lahan. Hengki menyebut lahan-lahan kosong milik pemerintah dan pribadi yang tidak dijaga menjadi sasaran pelaku.
Peran dari oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kelurahan dan kecamatan bermain dalam modus ini. Bersama ketiga elemen pejabat itu para mafia tanah menciptakan Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan untuk digugat di PTUN.
3. Modus Ketiga
Modus ketiga, lanjut Hengki, mirip dengan modus kedua. Namun, dalam hal ini, lahan yang telah diincar pelaku tidak memiliki sertifikat. "Lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat.
Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah," ucap Hengki.
Menurut Hengki, dalam kasus ini, peran oknum pejabat BPN pun terlibat. Para pejabat BPN biasanya melakukan tindakan pengukuran bidang yang sedari awal diniatkan keliru.
"Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu. Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi. Tapi dalam penyelidikan kami di dalamnya ada mens rea, ada niat jahat sengaja membuat peta bidang yang overlap," jelas Hengki.
4. Modus Penyelewenangan PTSL
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Modus ini disebut Hengki sebagai modus canggih. Para pelaku bahkan melakukan akses ilegal. Lebih lanjut Hengki mengatakan modus keempat terkait penyelewengan program PTSL.
Hengki mengatakan peran pejabat BPN berperan dalam menciptakan data yang keliru terkait sertifikat pemohon. Hengki mencontohkan kepada salah satu lahan tanah milik warga bernama Sugiman seluas 37 meter persegi.
Sugiman saat itu mengajukan permohonan PTSL. Namun, sertifikat miliknya itu tidak kunjung keluar. Di satu sisi dalam administrasi pihak BPN disebutkan sertifikat itu diserahkan kepada pemohon.
"Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," jelas Hengki.
Lalu sertifikat ini diganti identitasnya, yuridis, kemudian data fisik dan masuk kepada akses ilegal, masuk kepada KKP dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban menjadi lebih luas 2.400 meter, tapi bukan atas nama korban melainkan atas nama lain. Jadi korbannya pemohon dan lahan orang lain yang diserobot," tambahnya.
5. Modus dengan istilah Super Akun
Modus terakhir yang ditemukan penyidik merupakan cara paling baru. Hengki menyebut modus kelima ini dengan istilah super akun. "Modus kelima ini modus paling canggih kami masih lidik di mana ini disebut super akun," katanya.
Pelaku, kata Hengki, memiliki akses ke akun yang dikelola dalam sistem KKP dan melakukan pengubahan data secara diam-diam. Setidaknya ada tiga orang yang menjadi korban dalam modus terbaru ini.
"Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban. Kami masih lidik korban ada di mana karena banyak korban tidak sadar tanahnya diambil alih oleh mafia tanah," pungkas Hengki.
Peringatan Kerasa Hadi Tjahjanto
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertekad serius memerangi mafia tanah.
Mantan Panglima TNI ini bahkan tidak segan-segan menindak tegas pejabat BPN yang terlibat berpraktik mafa tanah.
Keseriusan Menteri Hadi Tjahjanto dibuktikan dengan ditangkapnya para pejabat BPN yang terlibat mafia tanah oleh Satgas Antimafia Tanah.
Satgas ini meliputi Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan kejaksaan.
Sejak dilantik sebagai Menteri ATR, Hadi Tjahjanto telah mewanti-wanti kepada para mafia tanah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
"Sejak pertama kali dilantik oleh Pak Jokowi, Pak menteri sudah memberi peringatan 'Hati-hati para Mafia Tanah'," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Jumat (15/7/2022).
Raja Juli menyebut Hadi mewujudkan komitmen memberantas mafia tanah. "Jadi peristiwa penangkapan di Jaksel itu tentu merupakan bukti bahwa Pak Menteri tidak main-main," katanya.
Raja Juli menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari kerja Satgas Anti-Mafia Tanah.
Menteri ATR/BPN, katanya, proaktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak penegak hukum agar pemberantasan mafia tanah bisa lebih efektif.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu mengungkit momen pelantikan 1.100-an pejabat di lingkungan ATR/BPN oleh Menteri Hadi. Pesan Hadi, kata dia, pejabat ATR/BPN harus benar-benar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
"Kemarin, pada pelantikan 1.100-an pejabat di lingkungan ATR/BPN, Pak Menteri kembali mengingatkan agar semuanya menjaga integritas dan moralitas. Meningkatkan pelayanan kepada rakyat dan tidak menjadi bagian dari mafia tanah," kata Raja Juli.
ATR/BPN, kata Raja Juli, bukan hanya diisi cerita buruk. Raja Juli menyebutkan ancaman bagi pejabat BPN yang terlibat mafia tanah. "Bila ada pejabat ATR-BPN yang 'masuk angin' maka Pak Menteri sendiri tegaskan, akan menindak tegas tanpa pandang bulu," kata dia.
SDM ATR/BPN, katanya, banyak yang punya inisiatif dan inovasi layanan untuk rakyat. Raja Juli mengapresiasi penindakan terhadap mafia tanah.
"Tentu saya mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam mendukung program bersih-bersih mafia tanah di tubuh ATR/BPN. Ini akan membuat kementerian kami semakin dipercaya oleh rakyat," kata Raja Juli.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dengan tegas mengatakan tak akan pernah melindungi anak buahnya yang terlibat dengan mafia tanah.
Hadi Tjahjanto mengakui jika mafia tanah ada di mana-mana. Karena itu, Hadi memperingatkan agar jajarannya tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan, khusus terkait pengurusan sertifikat tanah.
"Mafia tanah ada di mana - mana, untuk itu saya perintahkan seluruh jajaran Kakanta (Kepala Kantor Pertanahan BPN), Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) untuk tidak main-main dalam mengemban amanah oleh negara kepada kita," tegas mantan Panglima TNI itu, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Karena itu, Hadi juga berharap agar jajarannya tidak lagi ada yang 'masuk angin' dan tetap semangat memberikan pelayanan serta tidak ragu dan takut menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. Ia menegaskan jangan ada lagi masyarakat yang memiliki tanah yang sah secara tiba-tiba digusur.
"Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang miliki tanah sah tiba-tiba satu saat datang bulldozer harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk Pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini," pungkas Hadi.
Hadi menegaskan akan menindak tegas jajarannya jika terlibat kasus mafia tanah dan tak segan-segan akan memecat pejabat di lingkup Kementerian dan juga BPN wilayah jika terbukti terjadi pelanggaran. "Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan - segan mencopot, proses hukum dan pecat," Hadi menegaskan.
Namun Hadi juga menyatakan, bahwa dirinya akan melindungi dan membela jajarannya apabila telah melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan.
Hadi berharap jajarannya tidak lagi ada yang 'masuk angin' dan tetap semangat memberikan pelayanan serta tidak ragu dan takut menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.