Medan, Wasantaraonline.com - Pemerintah melalui Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 secara virtual YouTube, Instagram dan Facebook di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke-77, Tanggal 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp 5.000, Rp. 2000, dan Rp. 1000.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyaniny Indrawati meluncurkannya secara resmi yang disaksikan para Gubernur dan pimpinan BI di seluruh Indonesia termasuk Gubsu Edy Rahmayadi dan Kepala Perwakilan BI Sumut Doddy Zulverdi bersama wakilnya Ibrahim di pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan Kamis (18/8).
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Rupiah TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pengeluaran Uang TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 ,"Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai Kamis 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.Usai peluncuran, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut Doddy Zulverdi memberikan tujuh uang pecahan baru tahun emisi 2022 kepada Gubsu H Edy Rahmayadi.
Usai menerima uang baru itu spontan Gubsu mengatakan" bisa juga untuk beli cabai nanti sambil berkelakar.Doddy menjelaskan tentang uang pecahan kertas baru tersebut kepada Gubsu dimana tujuh uang baru itu disatukan dalam satu buku lengkap dengan keterangannya.
Di lokasi yang sama, Gubsu bersama Doddy juga menyaksikan secara live streaming Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 bertema “Sinergi untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan Nasional”.