Medan, Wasantaraonline.com - Bank Sumut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sudah tentu para Pemerintahan Daerah se Sumut harus terlibat di dalamnya termasuk penyertaan modal agar Bank Sumut bisa mendukung percepatan perekonomian di daerah Sumut.
Hal ini disampaikannya Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah saat memimpikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut di Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (1/8/2022).
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk ikut aktif dalam membesarkan Bank Sumut, khususnya dalam hal penyertaan modal.
Dalam RUPS-LB juga menetapkan Prof Erlina sebagai Komisaris Independen PT Bank Sumut dan hal-hal berkembang lainnya.
“Posisi Provinsi di rapat ini sama dengan kabupaten/kota lainnya sebagai pemegang saham. Kita sama-sama berharap pendapatan asli daerah (PAD) kita meningkat dengan sumber-sumber dana yang bisa dibagi dari realisasi Bank Sumut.
Bank Sumut ini harus kita besarkan agar dividennya semakin besar, modal semakin besar, sehingga bergerak cepat,” ujar Ijeck.
Untuk itu, lanjut Ijeck, Kabupaten/Kota harus menyadari bahwa Bank Sumut merupakan BUMD yang mendukung percepatan perekonomian di daerah.
“Harusnya kita melihat Bank Sumut ini sebagai perusahaan milik daerah yang menguntungkan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi untuk daerah kita. Maka dari awal disampaikan harusnya kita cepat - cepat tambahi modal, tambahi modal,” katanya.
Hadir dalam acara jajaran Pejabat Bank Sumut yakni Komisaris Utama Independen Bank Brata Kesuma, Direktur Utama Rahmat Fadilah Pohan, Komisaris Non Independen Sahruddin Siregar, Direktur Keuangan Arieta Aryanti, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Kepatuhan Eksir, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan dan Bupati/Walikota se-Sumut.
Penetapan Prof Erlina sebagai Komisaris Independen Bank Sumut yang efektif sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatuhan dari OJK, dengan masa jabatan selama empat tahun terhitung sejak tanggal efektif.