Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Antar Nasi Ke Polsek Tigapanah, Pemilik Mesin JS Ditahan Polisi

Kamis, 22 September 2022, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T03:35:28Z
Karo, Wasantaraonline.com - Permainan ketangkasan menembak ikan mulai meresahkan di Desa Kutambelin, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Untuk itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek lapak permainan yang dianggap judi dengan menangkap Gita dan kemudian berhasil mengiring pemiliknya JS. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Tigapanah, Ajun Komisaris Polisi H. Sihotang, saat diwawancarai wartawan tentang upaya pemberantasan perjudian, Rabu (21/9/2022).

Polisi awalnya cuma menangkap Gita, penjaga mesin judi tembak ikan yang ada di Desa Kutambelin, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

"Setelah menangkap Gita, kami kembangkan lagi ke pemilik mesin permainan ketangkasan tembak ikan yang dianggap judi," kata AKP H Sihotang. 

Kala itu, polisi memancing JS agar datang ke Polsek Tigapanah. Tanpa curiga, JS pun datang dengan niat membawa nasi untuk Gita. Setibanya JS ke Polsek Tigapanah, JS pun langsung dibekuk dan telah diamankan," kata Sihotang.

Menurut Sihotang, polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya lapak judi tembak ikan yang kerap meresahkan di Desa Kutambelin.

Atas laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek lapak yang ada di sana, cuma mengamankan Gita dan menyita uang tunai Rp 610 ribu.

Dalam pemeriksaan, Gita mengaku bahwa dia cuma sebatas pekerja saja. Sementara pemilik mesin judi tembak ikan adalah JS. Tak mau buruan lepas, polisi kemudian menyusun rencana menangkap JS.

Upaya polisi akhirnya membuahkan hasil, dan JS ditangkap. Atas perbuatannya, JS terjerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. 


Komentar

Tampilkan

  • Antar Nasi Ke Polsek Tigapanah, Pemilik Mesin JS Ditahan Polisi
  • 0

Terkini