MEDAN - Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), bisa langsung beraktifitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas.
Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (22/9/2022).
[caption id="attachment_4815" align="aligncenter" width="733"] Razman Arif bersama rekan lainnya dalam persidangan.[/caption]Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan tersebut.
"Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi kepala daerah Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk jenis kerjasama. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur. Hubungan keduanya diatur dalam undang-undang, tergantung jenis hubungannya," terang Margarito dalam kesaksiannya.
Ia menambahkan gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.
"Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri," lanjutnya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution, yang menanyakan soal selembar surat diagnosa sakit terhadap TSO yang menjadi salah satu dasar terbitnya Surat Plt oleh Gubsu, Margarito berpendapat bahwa surat tersebut tidak valid karena tidak spesifik.
"Surat laporan pemeriksaan kesehatan itu harus spesifik, lebih detil. Tidak multi tafsir. Kalau misalnya disebut stroke, harus digambarkan bagaimana strokenya dan apa akibatnya. Harus jelas sebab akibatnya. Dan dalam hukum, esensinya adalah harus diterangkan secara spesifik. Dan menurut saya itu tidak valid," jawabnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, surat keterangan pemeriksaan kesehatan TSO terlalu umum.
"Mestinya dijelaskan lebih detil dan apa konsekuensi dari itu. Apa pengaruh sakitnya terhadap kemampuan berpikir, itu harus dijelaskan. Karena dalam hukum seseorang diberi kewajiban hukum bila mampu menggunakan pikiran dan akalnya, sehat secara mental," jabarnya.
Razman kemudian kembali menanyakan terkait surat pendelegasian tugas bupati ke wakil bupati yang pernah diterbitkan Gubsu serta surat Plt Bupati Palas, yang lagi-lagi dijawab Margarito bahwa itu bukan kewenangan Gubernur.
"Ini sebenarnya persoalan sederhana. Bupati Palas bisa saja menolak surat gubernur tadi, karena itu bukan kewenangannya (Gubsu). Bahkan saat ini, TSO bisa saja langsung datang ke kantornya dan beraktifitas sebagai bupati. Lebih elok lagi, surati dulu dengan lampiran surat keterangan kesehatan. Begitupun, diterima atau tidaknya surat itu, tidak ada masalah dan tidak menghalangi TSO untuk menjalani tugasnya sebagai bupati. Karena memang surat Plt Bupati Palas itu dari awal tidaklah sah," jelas Margarito.
Ia pun menyatakan keheranannya karena drg Zarnawi Pasaribu ikut menjadi Tergugat Intervensi dalam sidang tersebut, dan itu menunjukkan ada sesuatu maupun hubungannya dalam rentetan awal persoalan itu.
Usai mendengarkan kesaksian Margarito, Majelis Hakim yang diketuai Christian Edni Purba itu pun memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis (29/9/2022) mendatang.
Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum TSO, tidak menutupi kegembiraannya usai sidang yang mendengarkan kesaksian pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum. Ia pun langsung sujud syukur di depan gedung PTUN, sebagai ucapan rasa syukur atas hasil sidang barusan.
[caption id="attachment_4819" align="alignnone" width="674"] Kuasa Hukum TSO, Razman Arif sujud syukur usai sidang.[/caption]"Sama-sama sudah kita dengar dalam persidangan barusan, bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat terkait pembatalan maupun penundaan jabatan Bupati TSO. Dan surat Plt yang diterbitkan tidaklah sah. Kita akan menyurati DPRD Palas, Sekda Palas serta Gubernur. Dan sepuluh hari ke depan, kita akan segera menghantarkan Bupati Ali Sutan Harahap atau Tengku Sutan Oloan atau Pak TSO untuk memasuki ruang kerjanya di Kantor Bupati Palas, untuk beraktifitas dan melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Palas," tegas Razman.
Dengan keras, Razman juga menyentil upaya-upaya pihak lain yang terus memaksakan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.
[caption id="attachment_4818" align="alignnone" width="675"] Kuasa Hukum TSO, Razman Arif sujud syukur usai sidang.[/caption]"Jangan perkeruh suasana di Palas, hanya demi hasrat dan kepentingan segelintir orang. Kami meminta Zarnawi untuk segera meninggalkan ruangan kerja bupati, karena Bupati Palas Ali Sutan Harahap akan segera bertugas," ujar Razman. (Red)