MEDAN - Tak kenal lelah, Elly Dahniar Sirait, terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarga, terkait sengkarut wasiat mendiang suaminya, Kapiten Sembiring Meilala, pemilik Toko Emas Milala.
Seperti tampak, Senin (12/9/2022), Elly Dahniar Sirait mendatangi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Jalan Putri Hijau, Medan.
Kedatangan Elly Dahniar Sirait bersama Kuasa Hukum, Dr Panca Sarjana Putra SH MH, untuk mengikuti Sidang MPW Notaris Sumut, terkait laporannya terhadap oknum Notaris Yanti Sulaiman SH, yang diduga melakukan pelanggaran atas terbitnya akte persetujuan wasiat mendiang suaminya.
Usai sidang MPW Notaris Sumut, yang berlangsung sekitar dua jam itu, Kuasa Hukum, Dr Panca Sarjana Putra SH MH, menjelaskan persoalan itu berawal pada tahun 2001 lalu, berdasarkan penuturan Elly Dahniar Sirait, ketika itu Kapiten Sembiring akan membuat wasiat atas hak kepemilikan terhadap sebuah toko emas beserta isi dan asetnya, yang berada di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
"Saat itu, suaminya meminta agar Elly Dahniar Sirait datang ke Kantor Notaris Yanti Sulaiman SH, untuk membuat surat persetujuan, karena beliau akan membuat wasiat yang menyerahkan toko emas berserta isinya itu, kepada anaknya, Halpian Sembiring Meliala," papar Panca kepada wartawan.
Saat tiba di kantor notaris, lanjut Panca, Elly Dahniar Sirait bertanya kenapa dirinya disuruh membuat persetujuan.
"Oleh Notaris Yanti Sulaiman SH kembali mempertegas bahwa persetujuan itu dibuat karena suaminya, Kapiten Sembiring Meliala, akan membuat wasiat berupa penyerahan satu unit toko emas di Kabanjahe beserta isinya, kepada anaknya, Halpian Sembiring. Itulah awalnya terbitnya Akte Persetujuan Wasiat dari klien kami sebagai pelapor, Elly Dahniar Sirait," katanya.
Namun, usai penandatangan Akte Persetujuan hingga saat ini, Elly Dahniar Sirait belum pernah menerima salinan akte persetujuan tersebut.
"Padahal, seharusnya Elly Dahniar Sirait juga memiliki salinan akte persetujuan tersebut. Dan juga, kewajiban notaris untuk menyerahkan salinannya kepada pihak-pihak terkait. Namun, saat klien kami berkali-kali meminta salinan itu, tidak digubris dan tidak diserahkan oleh notaris. Tidak tahu apa sebabnya," lanjut Panca.
Begitu juga saat kliennya meminta salinan wasiat almarhum suaminya, notaris mengatakan tidak bisa, tanpa mau menjelaskan alasannya.
"Mirisnya, surat akte persetujuan itu kemudian digunakan pihak lain, Rehulina Sembiring Meliala, yang mengklaim dan mengaku sebagai hak waris atas wasiat almarhum. Rehulina adalah saudara perempuan Halpian, tapi beda ibu," ujarnya.
Selanjutnya, Panca menjelaskan bahwa dalam Sidang MPW Notaris Kanwil Kemenkumham tersebut, kliennya, Elly Dahniar Sirait, mengaku hanya membuat Akte Persetujuan Wasiat suaminya, Kapiten Sembiring Meliala, untuk penyerahan satu unit toko emas beserta isinya kepada anaknya Halpian Sembiring Meliala.
"Laporan ini sudah diproses sebelumnya di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan hari ini disidangkan di MPW, karena MPW yang berhak menjatuhkan putusan," jelasnya.
Namun anehnya, kata Panca, surat rekomendasi yang diterbitkan MPD pada Januari 2022, baru ditandatangi Agustus 2022.
"Artinya, surat rekomendasi MPD terbit lebih dulu sebelum ditandangani pada Agustus 2022. Ini kan aneh," ungkapnya.
Ia pun berharap, agar pada sidang berikutnya Majelis Hakim dapat meminta Notaris Yanti Sulaiman SH membuka Minuta Akte Wasiat Kapiten Sembiring Meliala dan Minuta Akte Persetujuan Wasiat yang dibuat Elly Dahniar Sirait.
"Kalau nanti notaris terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," tegas Panca.
Sebelumnya, mengutip dari situs https://sumut.kemenkumham.go.id/, Senin (12/9/2022), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara telah melakukan gelar perkara pemeriksaan terhadap Notaris Yanti Sulaiman, pada Kamis (25/8/2022) lalu. (Red)