Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Bersama Poldasu dan Pomdam I/BB Rilis Kasus Narkoba yang Melibatkan 2 Oknum TNI

Kamis, 15 Desember 2022, Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T15:21:03Z
Wasantaraonline.com | Medan - Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) telah merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua anggota TNI dan warga sipil.

Dalam press rilis yang digelar di RS Pirngadi Medan, dihadiri Danpomdam I / BB, Dir Narkoba Poldasu, Kepala Oditur militer Medan, Direktur Rumah sakit' Pringadi Medan, Kalabfor Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan awalnya pada akhir Oktober 2022 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan.

"Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI inisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25)," katanya, Kamis (15/12).

Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang di simpan di dalam mobil. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.

"Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan," sebutnya terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan.

"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketagasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Wadanpomdam I/BB, Letkol Cpm (K) Tri Intan Situmorang SH, menegaskan kedua anggota TNI itu telah menjalani pemeriksaan intensif atas kasus Kepemilikan Narkoba. 

Untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan Narkoba tersebut, kini kedua oknum TNI harus ditahan di sel Mapomdam I/BB.

"Atas kepemilikan Narkoba jenis sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat nantinya akan diserahkan Otmil untuk disidangkan," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Bersama Poldasu dan Pomdam I/BB Rilis Kasus Narkoba yang Melibatkan 2 Oknum TNI
  • 0

Terkini