Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejagung Menetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO & Migor

Jumat, 16 Juni 2023, Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T10:23:27Z
Wasantaraonline.com | Jakarta - Ada tiga perusahaan Minyak Goreng yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. 

Adapun tiga perusahaan minyak goreng itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujar dia.

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis daripara terpidana di kasus tersebut.

Kelima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara. 

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Komentar

Tampilkan

  • Kejagung Menetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO & Migor
  • 0

Terkini