Jakarta, wasantaraonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan dan mengumumkan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dugaan suap, terkait fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Erik merupakan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta, pada Kamis (11/1/2024).
Pihak KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Erik sebagai tersangka.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu bernama Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.
Kemudian, dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra juga mengenakan rompi tahanan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga tersangka Bupati Labuhan Batu Erik aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Labuhanbatu.
Erik diduga memberikan perhatian lebih kepada pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
"Besarnya uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," ujar Ghufron.
Sejauh ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp 1,7 miliar.
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.