Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Satnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Industri Rumahan Narkoba "Happy Water", Ketiga Tersangka Ditangkap

Selasa, 16 Januari 2024, Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T17:06:43Z
www.wasantaraonline.com | Medan - Petugas Satuan Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap ketiga tersangka pemilik industri rumahan narkotika jenis "Happy Water" di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kini, ketiganya harus mendekam di balik jeruji dan diproses hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Teddy Jhon Marbun saat diwawancarai wartawan, Senin (15/1/2024).

Dikatakan Kapolrestabes bahwa para tersangka ada 3 orang yang diciduk, dua pria berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29).

Kapolrestabea menjelaskan kronologi penangkapan, awalnya kita mendapati informasi dari warga bahwa di rumah sewa Jalan Rakyat, ada peracik narkotika jenis Happy Water berinisial WK.

Setelah menerima laporan, petugas pun segera melakukan operasi under cover buy. Alhasil, WK diamankan dengan barang bukti dua bungkus Happy Water pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan, petugas memutuskan melakukan penggeledahan ke tempat kediaman WK. Disitulah, tersangka WK tak dapat berkelit lagi dan terungkap rupanya pelaku memiliki industri rumahan yang memproduksi narkotika bersama dua tersangka lainnya, BT dan MD yang juga berstatus suami istri. 

"Jadi mereka ini membuat home industri dengan mengkontrak rumah sudah selama 2 bulan," ucapnya.

"Cara mereka meracik Happy Water ini, mengandung campuran antara narkotika ekstasi ditambah ketamin serta zat lainnya. Satu bungkus harganya Rp 5 juta rupiah," tambahnya.

Mereka menyampaikan kepada petugas bahwa produk narkoba itu dibuat dari inisiatif sendiri dan dibuat di dalam kamar. Untuk mempertangungjawabkan kepemilikan dan peracik Narkoba itu, akhirnya para pelaku pun ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan.

Memurut tersangka kepada petugas mengakui dalam sehari, ia bisa memproduksi 10 saset. Ada pun mereka memasarkannya melalui driver ojek online (ojol)," sebutnya.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ketiga tersangka di ancaman hukumannya, bisa 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup bahkan bisa dijatuhin hukuman mati.

Komentar

Tampilkan

  • Satnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Industri Rumahan Narkoba "Happy Water", Ketiga Tersangka Ditangkap
  • 0

Terkini