Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemerintah Cabut Aturan Permendag Nomor 3/2024, Tak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 17 April 2024, April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T00:58:25Z

Wasantaraonline.com | Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan pencabutan itu merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).

"Hasil dari ratas ini terkait barang pekerja migran Indonesia (PMI), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Menurutnya, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp 24,3 juta dengan asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS, per tahun.

Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," jelas Benny lebih lanjut.

Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024.

Aturan ini pun memicu perdebatan masyarakat, tak sedikit dari mereka yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.

Zulhas pun akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

"Enggak ada revisi. Kalau kita belanja ke luar negeri, ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak, termasuk untuk sepatu, handphone, tas," tegasnya saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4).

"Kalau belinya banyak, ya harus bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tegasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Cabut Aturan Permendag Nomor 3/2024, Tak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia
  • 0

Terkini