Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

21 Hari Gelar Operasi Antik, Polres Labusel Tangkap 20 Tersangka Narkoba Dan Sita Sabu Seberat 24,58 Gram

Kamis, 23 Mei 2024, Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T06:29:11Z

www.wasantaraonline.com | Kota Pinang - Untuk memberantas peredaran gelap Narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya (Narkoba) di wilayah hukumnya, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya menyatakan komitmen perang terhadap penyalahgunaan narkoba. 


Ini dibuktikan selama 21  hari, dalam laporan bulan Mei, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), telah menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik), sebanyak 17 kasus diungkap di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba dalam waktu berbeda.


Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Labusel AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono kepada wartawan di Mapolres Labusel, di Sosopan, Kec. Kota Pinang, Kab. Labusel, Sumatera Utara,Kamis (23/05/2024).


"Dari Operasi Antik yang kita gelar sejak 1 sampai 21 Mei, kita berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 20 orang tersangka," terang Kapolres Labusel, 


Pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labusel bisa 'zero' narkoba. Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi (TO) Polres Labusel.


Dijelaskannya, 20 orang tersangka itu seluruh pria. Mereka ditangkap dengan peran dan keterlibatan berbeda. Turut disita barang bukti sabu total 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 handphone (HP) dan uang Rp 2.609.000,-.


"Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika," tegasnya.


Adapun 20 tersangka, RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24). Kemudian, KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51), P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38), HA alias K (35), AH alias A (35).


Selanjutnya, PH alias D (31), ES alias E (32), ZA alias P (33), PT alias LK (36) dan MIW (17), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 


Para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah.

Komentar

Tampilkan

  • 21 Hari Gelar Operasi Antik, Polres Labusel Tangkap 20 Tersangka Narkoba Dan Sita Sabu Seberat 24,58 Gram
  • 0

Terkini