www.wasantaraonline.com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) senilai Rp 15 miliar.
Erik merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pabrik kelapa sawit itu diduga bersumber dari uang suap.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan diduga penyidik bersumber dari penerimaan suap tersangka EAR,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ali mengatakan, luas lahan dan bangunan pabrik kelapa sawit itu mencapai 14.027 meter persegi yang terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhan Batu.
Kepemilikan aset itu tidak menggunakan nama Erik secara langsung, tetapi orang kepercayaannya.
“Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” ujar Ali.
Dalam foto dokumentasi dari pihak KPK, tampak bangunan yang dilengkapi tangki, kendaraan operasional, dan truk. Pabrik itu tampak berada di dekat perkebunan kelapa sawit.
Menurut Ali, saat ini tim penyidik telah memasang plang untuk mengantisipasi agar aset itu tidak diambil atau diklaim oleh pihak tertentu.
“Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyita juga telah menyita uang Rp 48,5 miliar dari Erik dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penyitaan uang itu, KPK menemukan banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas. Beberapa rekening itu menggunakan nama Erik sendiri.
"Tim penyidik KPK kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Erik, KPK menjerat anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.
Kemudian, kedua pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat. (*/kgm)