www.wasantaraonline.com | Sumbar - Dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah memberikan kesempatan paling lambat sebulan kepada pemilik bangunan di Kawasan Lembah Anai untuk segera membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak maka akan dilakukan penindakan dengan pembongkaran oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR ATR/BPN) Ariodilah Virgantara usai memasang plang peringatan dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (30/5/2024).
Pemasangan plang
dilakukan di dekat Masjid Hidayatullah, persis di depan bangunan rangka baja
yang terbengkalai (Rest Area & Hotel PT HSH) tidak jauh dari kawasan
pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.
"Pemasangan plang ini kita khawatir ke depan tidak terulang
lagi bencana memakan korban, kementerian ATR/BPN untuk mengingatkan pada
masyarakat pembangunan di sepadan sungai ini sangat berbahaya,"terangnya.
Disebutkannya, keberadaan bangunan yang berada di Lembah Anai
menyalahi aturan. Terutama aturan sepadan sungai dan izin mendirikan bangunan.
"Untuk itu kita sudah negosiasi dengan
pemilik bangunan dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan harus dibongkar
sendiri. Jika tidak kita bersama-sama membongkar. Ini harus dikosongkan,
dikembalikan seperti semula,"pungkasnya.
Diketahui saat ini di Lembah Anai masih tersisa satu bangunan
dengan rangka baja. Bangunan yang sebelumnya rencana tertulis akan dibangun
pesantren, kemudian berubah menjadi Rest Area & Hotel PT HSH.
Satu lagi Masjid Hidayatullah. Menurut informasi, masjid ini
rencananya tidak akan dirubuhkan. Masih dimanfaatkan juga sekaligus menjadi
monumen bencana banjir Lembah Anai.
Sebelumnya, dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan
sekitar Lembah Anai, tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kementerian ATR/BPN
bersama dengan BWS Padang, BKSDA KLHK serta Forkopimda Sumatera Barat,melakukan
penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai melalui penindakan
secara langsung berupa Pemasangan Plang Peringatan.
Kegiatan ini disaksikan langsung Direktur Penertiban Pemanfaatan
Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, Kadis BMCKTR Sumbar Era
Sukma, Kadis Kominfo Sumbar Siti Aisyah, perwqkilan dari BWS Padang, Forkopimda
dan pemilik bangunan.
Untuk diketahui upaya penertiban direncanakan sejak 2018, akan
tetapi tidak diindahkan. Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan
eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area
& Hotel PT HSH.
Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumatera Barat
dan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakan aturan
secara keberlanjutan di Kawasan Lembah Anai.
"Kami minta seluruh unsur masyarakat dapat bersama- sama dan
konsisten untuk menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan
selanjutnya," tutup Direktur Ariodila.
Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah juga
mengingatkan masyarakat yang ingin beraktifitas di kawasan Lembah Anai, untuk
mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan.