www.wasantaraonline.com |Arab Saudi - Akibat menggunakan Visa ziarah untuk berhaji, 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar, Sulawesi Selatan diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6/2024).
Hal ini disampaikan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Uni Emirat Arab (UEA) Yusron B Ambarie. Menurutnya , 37 orang tersebut menggunakan atribut haji palsu, seperti gelang haji palsu dan kartu identitas palsu. Bahkan, ada juga yang memalsukan visa haji.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka
menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Mereka juga menggunakan atribut haji
palsu, seperti gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan
visa haji," terang Yusron.
Dijelaskan Yusron, 37 WNI ini terbang
dari Indonesia ke Doha, Qatar, kemudian ke Riyadh, Arab Saudi, dan terakhir ke
Madinah. Penangkapan dilakukan saat mereka berada di dalam bus.
Pengemudi dan kenek bus yang membawa
mereka dari Yaman pun ikut ditahan. Diketahui, mereka menyewa bus dengan harga 17
ribu riyal.
Saat ini, 37 WNI tersebut sedang
diperiksa oleh pihak kepolisian Arab Saudi. Menurut Yusron, proses pemeriksaan
di sana terbilang cepat.
Dari 37 orang itu, ada seorang
koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1
tahun. "Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali
lagi," ujarnya.
Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang
koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.
"37 orang yang sudah ditangkap
saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,"
kata dia.
Sebelumnya, pada operasi serupa, 19
warga asal Indonesia juga diamankan di Madinah. Namun, mereka dibebaskan
kembali karena tidak terbukti akan berhaji. Mereka mengaku akan mengunjungi
keluarga mereka di Jeddah.
Yusron kembali mengimbau masyarakat
untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Konsekuensi bagi pelanggar terbilang
berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan dilarang berhaji selama 10 tahun. Bagi
koordinator, sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu riyal, ditahan selama 6
bulan, dan dilarang berhaji selama 10 tahun.
"Marilah kita taati ketentuan Haji
dari pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,"
tandasnya seperti dilansir dari laman Kemenag.
Sebelumnya, Yusron menjelaskan bahwa
visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah yang visa haji yang dikeluarkan
oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa
haji mujamalah.
Yusron berpesan masyarakat Indonesia
yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah,
jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.“Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,”
tegas Yusron saat dihubungi melalui sambungan telepon.