www.wasantaraonline.com | Medan - Kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu ssberat 20 Kilogram. Tiga Warga Aceh Ditangkap Polisi saat melaksana Razia Mobil di depan Markas Polisi Sektor Besitang Langkat, Jum'at dini hari.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan tentang keberhasilan penangkapan terhadap 3 pengedar Narkoba antar Provinsi Aceh - Sumut, Minggu (18/08/2024).
Dikatakan Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan itu dilakukan petugas Polres Langkat saat melakukan razia di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Jumat (16/8/2024) dini hari.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah Asmuni (30), Muhammad Zubir (32) dan Zulfan Fahri (32). Ketiganya merupakan warga Provinsi Aceh.
"Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg," kata Hadi.
Menurut Hadi pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Langkat soal adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dikemudikan para pelaku.
Atas dasar laporan itu, Kasat Narkoba Polres Langkat melakukan razia di depan Polsek Besitang. Petugas yang melakukan razia sekira pukul 02.00 WIB menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih dan didapati sabu dengan berat 20 kg," sebutnya.
Selain mengamankan sabu-sabu itu, petugas kepolisian juga menangkap dua pelaku, yakni Asmuni dan Muhammad Zubir. Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram itu hendak dibawa menuju Kota Medan atas perintah RF. Hadi mengatakan pihaknya saat ini masih memburu pelaku RF.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Medan," jelasnya.
Tak perlu lama, petugas langsung menuju rumah kontrakan milik RF dan menemukan pelaku ZF di dalam rumah itu. Setelah itu, ketiganya diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.