Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pertama di Sumut, Kajari Medan Resmikan Rumah Restorative Justice & Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T18:58:42Z

www.wasantaraonline.com | Medan - Pertama di Sumatera Utara, rumah restorative justice dan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, rumah dan posko ini merupakan bentuk komitmen dan langkah konkrit yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sesuai pedoman Jaksa agung RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, saat meresmikan rumah restorative justice dan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak di lokasi Sekolah Adhyaksa, di Jalan HM. Said, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/08/2024). 


"Alhamdulillah, pada hari ini saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Medan meresmikan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana. Posko ini merupakan yang pertama di Sumut," kata Muttaqin Harahap, di Medan. 


Muttaqin menyebutkan, diresmikannya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak merupakan bentuk komitmen dan langkah konkrit yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dengan meluncurkan pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.


Pihaknya berharap, dengan diresmikannya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, nantinya dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan tempat meminta perlindungan. 


"Diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya dan sebagai tempat meminta perlindungan bagi siapa saja. Masyarakat Medan khususnya perempuan dan anak yang mengalami kejahatan atau korban kejahatan," ujar dia.


Selain posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, pihaknya juga meresmikan rumah restorative justice atau keadilan restoratif sebagai tempat musyawarah masyarakat, guna memfasilitasi masyarakat dan unsur pemerintah setempat dalam penyelesaian perkara tindak pidana.


“Dimana dalam penyelesaian perkara itu, ujar dia, telah memenuhi berbagai ketentuan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” kata Muttaqin Harahap.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan, dengan adanya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak tersebut diharapkan nantinya bisa sebagai tempat menampungnya aspirasi. 


"Terkait posko akses keadilan perempuan dan anak ini dimaksudkan tiada lain sebagai penampung aspirasi bagi korban kejahatan terutama perempuan dan anak. Ketika nanti ada keluhan-keluhan dari sisi penanganan yang mungkin nanti dikategorikan lambat, ini aksesnya perempuan dan anak," ujar dia.


Dia menambahkan, dengan adanya rumah restorative justice dan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak yang diresmikan oleh Kajari Medan tersebut, kedepannya dapat membantu masyarakat.


"Mudah-mudahan dengan adanya peresmian ini yang diresmikan oleh Bapak Kajari Medan mudah-mudahan bisa seterusnya berjalan lancar, dan seterusnya bisa dijalankan disini," pungkas Deny Marincka Pratama.

Komentar

Tampilkan

  • Pertama di Sumut, Kajari Medan Resmikan Rumah Restorative Justice & Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
  • 0

Terkini