Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MPR RI Serahkan Surat Pencabutan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Kepada Keluarga Bung Karno

Selasa, 10 September 2024, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-09T18:51:42Z

www.wasantaraonline.com | Jakarta - Sesuai dengan ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 - 2002.


Untuk mengembalikan marwah dan nama baik Bung Karno. Maka, MPR RI  secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. 


Hal ini disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno, dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR RI dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno. 


Dikatakan Bamsoet bahwa dengan penyerahan surat resmi MPR Ini maka menyatakan tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967, Senin (9/9/2024). 


Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.


“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet. 


Untuk itu, Bamsoet menilai Keputusan Presiden atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno telah tepat,maka tuduhan yang termaktub dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut telah gugur dan tidak terbukti. 


Bamsoet memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno. 


“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.


Pantauan wartawan, dalam acara tersebut, juga dihadiri pimpinan MPR, yakni Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah. Sementara, dari keluarga Bung Karno, hadir Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra.


Hadir dalam acara tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen Adian Napitupulu, Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, Ketua DPP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Capres dan cawapres Pilpres 2024 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.



Komentar

Tampilkan

  • MPR RI Serahkan Surat Pencabutan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Kepada Keluarga Bung Karno
  • 0

Terkini