Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kementan Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersalurkan Pada 1 Januari 2025

Rabu, 25 Desember 2024, Desember 25, 2024 WIB Last Updated 2024-12-25T15:20:50Z

WasantaraOnline.com | Langkat - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk bersubsidi tahun 2025 akan mulai disalurkan dan dapat ditebus para petani pada 1 Januari 2025.


Hal ini disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja ke lahan pertanian di Kecamatan Surapit, Kabupaten Langkat, Selasa (24/12/2024).


Dikatakan Mentan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan penyaluran pupuk bersubsidi telah dilakukan secara matang melalui koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.


Menurut Amran, bahwa pihak Kementan akan memberi kemudahan akses bagi petani terhadap sarana dan prasarana pertanian, termasuk pupuk bersubsidi dan alat mesin pertanian (alsintan).


Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyusun langkah strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusian pupuk bersubsidi agar lebih efektif dan efisien.


“Pupuk, alsintan, hingga olah tanah pada cetak sawah menjadi tanggung jawab penuh Kementan. Persiapannya sudah matang, aturan terkait pupuk sudah kami tanda tangani, dan per 1 Januari 2025 pupuk akan langsung tersedia bagi petani. Intinya, petani tidak boleh dipersulit,” jelasnya.


Aturan baru untuk efisiensi, dalam upaya mendukung kelancaran program ini, pemerintah sedang menyusun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tata penyaluran pupuk bersubsidi.


Melalui Perpres baru tersebut, sebanyak 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat distribusi akan dipangkas.


Amran optimistis kebijakan ini akan mendongkrak produksi padi nasional, mendukung ketahanan pangan, dan menghadapi tantangan perubahan iklim serta konflik geopolitik.


Amran juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi demi mencapai swasembada pangan.


“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan pentingnya memberikan yang terbaik untuk bangsa. Mari kita bersama merealisasikan swasembada pangan secepat mungkin,” ujar Amran.


Sistem e-RDKK Diperkuat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).


“Pendataan petani penerima melalui e-RDKK akan dievaluasi setiap empat bulan. Ini memungkinkan pembaruan data petani dan kebutuhan pupuk secara berkala,” jelas Andi.


Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi petani dan mempercepat realisasi target swasembada pangan nasional.

Komentar

Tampilkan

  • Kementan Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersalurkan Pada 1 Januari 2025
  • 0

Terkini

Topik Populer