Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketahuan Jual Pertalite Oplosan, Pertamina Hentikan Operasi SPBU di Jalan Flamboyan Medan

Minggu, 09 Maret 2025, Maret 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T06:07:31Z

WasantaraOnline.com, Medan - Saat inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menemukan bukti, bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukanlah produk Pertamina. 


Sebut saja, SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medantuntungan, Kota Medan. Sudah setahun lebih menjual bensin Oktan 87 dicampur RON 90 atau BBM sekelas Pertalite. 


Untuk itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut secara tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135, dikarenakan tidak sesuai kontrak perjanjian kerjasama dalam menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ditemukan BBM yang dijual bukan milik Pertamina serta menyalahi perundang-undangan yang berlaku.


Menurut informasi yang dihimpun wartawan, keuntungan menjual Pertalite oplosan mencapai Rp 1.000 per liter, sedangkan keuntungan menjual Pertalite resmi dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.


Dikatakan Area Manager Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria bahwa pihak Pertamina bakal membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU karena mencemarkan nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.


“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina, begitu juga mobil tangki yang memuat barang bukti BBM bukan truk tangki resmi Pertamina. Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan kepolisian," kata Satria dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Maret 2025.


Satria bilang, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti BBM menunjukkan cairan tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan pemerintah. Truk tangki yang digunakan mengangkut bahan cairan tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup. Sanksi yang diberikan menjadi pertimbangan apakah SPBU nantinya akan dikelola langsung Pertamina.


Memastikan pelayanan saat masa Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri kondusif, sejak awal Ramadhan ditambah aktivitas pemantauan lembaga penyalur Pertamina bersama pemangku kepentingan seperti aparat penegak hukum. 


“Sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi rutin dilakukan. Juga berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat,” ucap Satria.


"Kalau masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon informasikan ke call center 135. Kami akan tindak lanjuti," sambungnya.


Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek SPBU Nagalan Berkah Bersama pada Rabu malam dan melakukan penyegelan pada Jumat, 7 Maret 2025. 


Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni: M Agustian Lubis, 35 tahun, warga Jalan Tangguksentosa Blok 3, Griya Martubung, yang berperan sebagai pemesan BBM. Untung, 58 tahun, warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medanmarelan, sebagai supir tangki. 


Kemudian Yudhi Timsah Pratama, 38 tahun, warga Desa Selemak, Kecamatan Hamparanperak, pegawai SPBU. Polisi menyita barang bukti berupa mobil tangki 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter Pertalite, ponsel dan buku catatan penjualan.


Sementara itu, Pelaksana tugas Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, ketiga pelaku masih diperiksa. Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Komentar

Tampilkan

  • Ketahuan Jual Pertalite Oplosan, Pertamina Hentikan Operasi SPBU di Jalan Flamboyan Medan
  • 0

Terkini

Topik Populer