Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polisi Tetapkan Pajar Prianto Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

Selasa, 22 April 2025, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T14:53:47Z

ASAHAN, www.wasantaraonline.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Asahan menetapkan anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi sabung ayam yang ada di areal rumahnya. Begini tampang Pajar.


Berdasarkan foto yang dilihat wartawan, Selasa (22/4/2025), Pajar tengah berada di ruangan pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Asahan. Dalam foto tersebut, Pajar mengenakan baju kaos warna merah muda dan celana pendek berwarna hitam.


Saat itu, Pajar difoto sambil memegang papan berisi identitasnya dan pasal yang menjeratnya.


Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.


"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Afdhal saat konferensi pers, Selasa.


Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.


"Sedangkan lima orang inisial DE, S, T, H dan DA belum dapat di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kalau Pajar, memang penyedia tempat judi sabung ayam," kata Ghulam.


Sebelumnya diberitakan, Polres Asahan menggerebek rumah anggota DPRD Asahan inisial P terkait judi sabung ayam yang berada di halaman belakang rumahnya.


AKP Ghulam Yanuar mengatakan penggerebekan dilakukan di rumah Pajar di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/4) sore. Saat petugas tiba di lokasi, judi sabung ayam itu tengah berlangsung.


"Saat digerebek petugas, para tersangka pas lagi main judi sabung ayam," kata Ghulam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/4).


Lanjut, Ghulam, saat tiba dilokasi, petugas menemukan orang-orang yang tengah menyaksikan judi sabung ayam itu lalu langsung berupaya melarikan diri. Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada 23 sepeda motor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya kabur.


Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan delapan orang, salah satunya Pajar. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan ekor ayam. Untuk melengkapi pemberkasan, ayam dan delapan orang tersebut diboyong ke Polres Asahan.


Komentar

Tampilkan

  • Polisi Tetapkan Pajar Prianto Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam
  • 0

Terkini

Topik Populer