Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah Sport Center Sumut

Kamis, 17 Desember 2020, Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T15:28:26Z
Wasantara | Medan - Penyidik telah menetapkan 4  tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di lahan pembangunan Sumut Sport Center. Polisi menyebut ada berbagai pemalsuan yang diduga dilakukan para tersangka terkait tanah lokasi pembangunan Sumut Sport Center.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi Pers penyerahan Barang Bukti dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/12/2020).

Dikatakan Martuani, Penyidik Poldasu telah menemukan berbagai penyimpangan pemalsuan yang memenuhi syarat para tersangka untuk dikenakan tindak pidana pemalsuan.

Martuani mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan pemalsuan surat tanah di lahan Sport Center. Surat tanah ini, katanya, diduga menjadi alat atau bahan gugatan dari para tersangka mengugat Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Itulah alas hak yang dia gunakan untuk menggugat di pengadilan. Mulai dari Pengadilan tingkat Negeri, Pengadilan Tinggi sampai di Mahkamah Agung. 

Langkah berikutnya perkara ini tidak sampai di sini. Dipastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam sindikat mafia tanah, di belakang mereka akan ditindaklanjuti penyidik," ucap Martuani.

Keempat tersangka, Maradoli Dalimunthe, Edi Zakwan, Nanang K, dan Nurani, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana. "Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 263 KUHPidana," ucapnya.

Direktur Reserse Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan dua dari empat tersangka ini adalah mantan Kepala Desa Sena.

"Dua mantan kepala desa atas nama Maradoli Dalimunthe dan Edi Zakwan, keduanya telah membuat surat keterangan tanah sebanyak 95 surat tanah seluas kurang-lebih 138 hektar. Seolah-olah itu adalah milik para penggarap," ujarnya.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan pembangunan Sport Center akan menghabiskan dana mencapai Rp 8,6 triliun yang didapat dari sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Ada Rp 8,6 triliun dia seluruhnya, minimal itu. Khusus areal stadion dianggarkan Rp 1,8 T. Rumah sakit Rp 1,8 T. Anggaran dari KPBU, ada investor yang investasi di sini, ada APBN, ada APBD," ujar Gubsu.

Gubsu mengakui beberapa kali, dirinya sering dilaporkan terkait tanah sport center ini. Salah satu laporan itu disampaikan ke pengadilan. (Edi/dn)




Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah Sport Center Sumut
  • 0

Terkini