Wasantara.online @ Jakarta -- Pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Kimia Farma (Persero) Tbk resmi memecat petugas yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Pemecatan dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno menyebutkan selain pemecatan, pihaknya juga mendukung pihak berwenang untuk memberikan hukuman maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ungkap Ganti lewat rilis yang diterima wartawan, Jumat (30/4/2021).
Dikatakan Ganti Winarno bahwa pihak Kimia Farma segera mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) guna memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini diambil pihak Kimia Farma sebagai upaya pencegahan kejadian serupa agar tidak terulang kembali," imbuhnya.
Langkah tersebut sejalan dengan keinginan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengutuk keras tindakan oknum perusahaan pelat merah itu.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," imbuh Erick, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Erick sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Tak hanya itu, ia juga menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan sehingga merugikan dan membahayakan nyawa orang lain dalam kondisi yang serba prihatin di tengah pandemi covid-19 ini. Ia pun tidak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
"Tentunya untuk sisi hukum, kami serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tidak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tegas Erick.
Atas kejadian itu, ia memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan pelat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni AKHLAK atau amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pegawai BUMN yang melanggar komitmen itu.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," katanya.
Hanya dengan konsistensi dan berpegang pada core value, maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui.
"Pihak Kimia Farma tak segan-segan!, bagi yang melanggar, konsekuensinya jelas, tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," tandasnya.