Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PT ADP Klaim Kepemilikan Lahan 24.553 M

Senin, 01 November 2021, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T06:00:13Z
Wasantaraonline.com @ Medan - Pihak Perusahaan Terbatas Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) mengklaim kepemilikan Tanah dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah atas lahan seluas 24.553 M di Jalan Starban Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang telah diklaim milik TNI AU Lanud Soewondo.

Dirut PT ADP, Kwik Sam Ho didampingi Direktur PT ADP, Darmo dan kuasa hukumnya Mora SH juga menjelaskan proses kepemilikan lahan tersebut. 

Menurut dia, perusahaan membeli dan mengganti rugi dari masyarakat pada 1990. Kemudian pada 1992 keluar sertifikat HGB, dan kemudian diperpanjang lagi pada 2015.

"Setelah keluar izin IMB-nya, ketika kita akan membersihkan lahan tiba-tiba berdiri plank bahwa lahan kami diklaim TNI AU. Kita kaget, padahal sebelumnya tidak ada," terangnya, Senin (1/11/2021) siang.

Mereka juga menjelaskan pihaknya telah mengurus izin mendirikan bangunan untuk 12 unit rumah tinggal ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, yang ditandatangani Erisda Hutasoit pada 27 Oktober 2021.

Ia juga menunjukan bukti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Medan No. 00687, No. 00679, No. 410 dan No. 00705 pada 26 Maret 2015 yang ditandatangani Musriadi.

Dengan terkendalanya manajemen PT ADP atas penguasaan lahan mereka yang sah itu, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI.

"Kami hanya mempertahankan hak kami yang sah. Kami akan meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Panglima TNI," tegasnya.

Terpisah, Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting membenarkan adanya klaim kepemilikan aset tanah milik TNI AU oleh PT ADP.

Aset tanah TNI AU yang berada di Jalan Starban tersebut, lanjut Danlanud, merupakan aset tanah milik negara yang terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) No. 50506001 dan KIB No. 2.01-03-06-003.1 berdasarkan Peta Situasi No. 41 Tahun 1987 dan No. 12 1991. Wilayah tersebut masuk dalam wilayah Lanud Soewondo.

Berkaitan dengan klaim kepemilikan yang dilakukan oleh PT ADP, Danlanud Soewondo mempersilahkan memperkarakannya melalui jalur hukum yang berlaku.

"Bagi yang mengklaim kepemilikan atas aset tanah TNI AU tersebut, silahkan menempuh jalur hukum yang ada," tegas Kolonel Ginting. (Mbc/Edi)


 

Komentar

Tampilkan

  • PT ADP Klaim Kepemilikan Lahan 24.553 M
  • 0

Terkini