Wasantaraonline.com | Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perbaikan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk wilayah Sumut.
Ada 23 orang bacalon DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tiga orang bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Dikatakan Ketua KPU Sumut bahwa berdasarkan hasil rekapnya, ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat ditambah 5 bacalon yang sudah dari awal memenuhi syarat, tiga orang bacalon DPD RI dinyatakan TMS.
Untuk 23 bacalon DPD RI ini akan mengikuti verifikasi faktual, dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Setelah itu, pihaknya akan melakukan penetapan calon DPD RI dapil Sumut lewat rapat Pleno KPU Sumut pada 12 April 2023, jelas Herdensi.
"Nanti di April sudah masuk proses pencalonan karena sudah ditetapkan di sidang pleno," pungkas Ketua KPU Sumut.
Berikut ini, 23 orang Bakal Calon DPD RI yang memenuhi syarat yakni:
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar batubara.
4. Badikenita Br Sitepu.
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu.
6. Abdillah
7. Abdon Nababan
8. Albiner Sitompul
9. Andi Junianto Barus
10. Bahrul Ulum Harahap
11. Darwis H Harahap
12. Emsah Peranginangin
13. Ikhwaluddin Simatupang
14. Iskandar Sembiring
15. Joko Susilo
16. M. Firman Syah
17. Parlindungan Purba
18. Parulian Siregar
19. Penrad Siagian
20. Rafdinal
21. Rosdiana
22. Samulya Surya Indra
23. Sukadi
Sedangkan, untuk Tiga bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat yakni M Azmy, Adi Wijaya, Rafikah Nawary. (*)