Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapoldasu Bersama Komisi III DPR RI & Kajatisu Musnahkan Narkoba Senilai 690 Miliar

Jumat, 16 Juni 2023, Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T18:03:07Z

Wasantaraonline.com | Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memusnahkan narkoba senilai Rp.690 miliar yang terdiri dari sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, ekstasi 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri anggota Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto SH.MH, Kamis (15/6/2023) di Mapolda Sumut.

Barang bukti narkoba tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Dikatakan Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba tersebut ada berbagai macam.

"Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual kepada pemesannya," ujar Irjen Panca Putra didampingi, Wakapoldasu Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Disebutkannya, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia - perairan Tanjungbalai dengan menggunakan kapal nelayan, selanjutnya disembunyikan di sampan Kalo untuk dibawa ke tangkahan.

Sesampainya di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.

"Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh ke Medan menggunakan mobil pribadi dan disimpan di bagasi mobil," ujar Panca.

Sementara Pil ekstasi, sambungnya, dibawa dari Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy tujuan Medan.

"Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," pungkasnya.

Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp.690 miliar dengan asumsi harga sabu 1 miliar perkilo, ganja Rp. 1 juta perkilogram dan ekstasi Rp.250 ribu perbutir.

Untuk pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin khusus sedangkan daun ganja dengan cara dibakar di tempat khusus.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapolda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

"Langkah ini menunjukkan adanya komitmen Kapoldasu membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakholder," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Kapoldasu Bersama Komisi III DPR RI & Kajatisu Musnahkan Narkoba Senilai 690 Miliar
  • 0

Terkini