Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tindak Lanjut, Temuan BPK RI Tentang Penggunaan Dana BOS Rp 2,3 Miliar Di Dinas Pendidikan Sumut

Selasa, 13 Juni 2023, Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T08:29:16Z
Wasantaraonline.com | Medan - Dalam penyerahan Laporan  Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumut TA 2022 kepada DPRD Sumut dan Gubernur Sumut. 

BPK RI Menemukan Kejanggalan terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 di Sumut sebesar Rp2,3 miliar pada akhir Mei lalu, ada sejumlah rekomendasi disampaikan BPK untuk segera ditindaklanjuti. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumut Dr Jonius Taripar P (JTP) Hutabarat mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) kepada wartawan, Senin (12/6/2023) melalui telepon di Medan.

Adapun rekomendasi tersebut, ujar politisi Partai Perindo Sumut ini, termasuk soal temuan penyalahgunaan dana BOS SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 di Sumut senilai Rp2,3 miliar, sehingga perlu segera diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara kepada BPK RI Perwakilan Sumut.

"BPK RI Perwakilan Sumut memberi batas waktu 60 hari diselesaikan terhitung dari penyampaian laporan pemeriksaan, agar tidak berlanjut ke proses hukum," tandas JTP Hutabarat sembari mendesak Disdik Sumut secepatnya mengembalikan dana kelebihan bayar dimaksud, karena siswa/siswi sangat membutuhkannya.

Seperti diketahui, tambah anggota Komisi D DPRD Sumut ini, pada Tahun 2022, seluruh sekolah negeri setingkat SMA/SMK di Sumut telah mendapatkan dana BOS sebesar Rp 2,3 miliar dan penyalurannya diterima Pemprov Sumut melalui rekening kas umum negara.

Selanjutnya, tambah JTP, dipindahbukukan ke rekening Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Pemprov Sumut, sehingga menjadi temuan dan catatan merah bagi BPK RI Perwakilan Sumut.

"Dalam persoalan ini, BPK RI merekomendasikannya kepada Disdik Sumut segera menindaklanjutinya dengan mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut, dengan batas waktu 60 hari sejak akhir Mei 2023," tandas JTP Hutabarat.

Jika dalam 60 hari Disdik Sumut belum juga mengembalikannya ke BPK RI, tandas anggota dewan Dapil wilayah Tapanuli ini, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut segera mengusut dugaan korupsi dana BOS tersebut, demi tegaknya supremasi hukum.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Sumut Mardianto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa temuan BPK Perwakilan Sumut terkait dengan dana BOS sudah ditindak-lanjuti masing-masing sekolah.

"Temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, sudah ditindak-lanjuti masing-masing sekolah, sesuai dengan rekomendasi BPK," ujar Mardianto singkat. 
Komentar

Tampilkan

  • Tindak Lanjut, Temuan BPK RI Tentang Penggunaan Dana BOS Rp 2,3 Miliar Di Dinas Pendidikan Sumut
  • 0

Terkini