Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Zulkifli Hasan Ancam Tutup Pabrik Baja Produksi Baja Tak Sesuai SNI

Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T04:52:18Z

www.wasantaraonline.com | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ultimatum menutup pabrik yang memproduksi baja tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 


Tercatat, ada 40 pabrik asal negara tirai bambu, kedapatan yang memproduksi dan mengedarkan baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan baru 3 dari 40 pabrik disegel. 


Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 26 April 2024.


Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Baru 3 dari 40 pabrik disegel," kata Zulhas 


Sebanyak 40 perusahaan itu, Zulhas menyampaikan, sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 


Di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan. 


Ia mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok. 


"Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok," tuturnya. 


Lebih lanjut, Zulhas itu juga menyinggung soal baja induksi yang sudah tidak boleh diproduksi di negara lain. 


"Kami sudah menanggung resiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar," ucapnya. 


Ia mencontohkan produksi baja di Tiongkok. Di sana, kata dia, perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi baja yang tak sesuai dengan standar kelayakan. Dia menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi. 


"Banyak yang pindah dari Tiongkok ke tempat kita yang mana di sana mereka sudah tidak boleh," ujarnya. 


Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton. "Senilai Rp 257.237.380.978," kata dia. 


Menurut dia Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulangan beton (BjTB) . Pemerintah sudah mengendus praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai standar itu sejak lama. 


"Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tak sesuai dengan persyaratan SNI," tuturnya. 


Tak sampai di situ, Zulhas memastikan baja ilegal itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur. 


PT Hwa Hok Steel berdiri di lahan yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 


Berdasarkan pantauan wartawan, pabrik baja itu memiliki tempat produksi baja sekaligus gudang penyimpanan yang masih berada di dalam satu kawasan. 


Saat Zulhas dan jajaran Kemendag menyidak lokasi itu pada hari ini, terlihat banyak penjaga yang membatasi mobilitas setiap orang yang melintas. 


Selain itu, terdapat garis pembatas berwarna kuning di sejumlah titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan itu. 


Di kawasan pabrik yang jauh dari pemukiman itu, terlihat sebuah bangunan menyerupai rumah susun dengan ornamen kebudayaan Tionghoa yang kental. Banyak pula anjing yang berkeliaran di area pabrik tersebut. 






Komentar

Tampilkan

  • Zulkifli Hasan Ancam Tutup Pabrik Baja Produksi Baja Tak Sesuai SNI
  • 0

Terkini