Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kementerian ATR/BPN Selamatkan Uang Negara Rp. 480 Miliar, Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres

Kamis, 30 Mei 2024, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T14:37:12Z

www.wasantaraonline.com | Jakarta - Permasalahan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau tepatnya di lokasi tempat berdirinya Mall Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dinyatakan beres. 


Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

telah menyerahkan 2 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada pihak PT KAI. 


Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/05/2024).


Adapun konflik lahan ini terjadi antara PT KAI dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK). Konflik bermula ketika PT ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT KAI. 


"Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali, bahkan dari Pak Heru, Direktur Operasi tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sudah bermasalah, kemudian 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan, jadi ini terus berlarut-larut," kata AHY.


Pada kesempatan yang sama, Didiek menjelaskan bahwa 2 sertifikat tersebut masing-masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, atau total sekitar 3,1 hektar.  


Permasalahan ini juga sudah dua kali diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan dimenangkan oleh PT KAI. Selanjutnya, mal yang berdiri di atas lahan itu tetap akan beropasi, namun PT ACK harus membayar sewa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi umum tersebut.


Iya, komersial pokoknya," tegas Didiek. Sebelumnya mal tersebut akan dirobohkan bila pengelola tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kota Medan. 


"Kan, PT ACK sudah bayar pajak, kemarin kan mau dirobohkan kalau enggak bayar pajak kepada Pemko Medan," tuntas Didiek.


Komentar

Tampilkan

  • Kementerian ATR/BPN Selamatkan Uang Negara Rp. 480 Miliar, Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres
  • 0

Terkini