www.wasantaraonline.com | Medan – Langkah tepat dan berani, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menurunkan alat berat berbuah hasil, dimana Perseroan Terbatas Arga Citra Kharisma (PT ACK), perusahaan yang mengelola Mall Centre Point akhirnya menyetor pajak ke Pemko Medan sebesar Rp. 107 Milliar dari Rp 250 Miliar pajak yang seharusnya dibayarkan.
Tunggakan pajak itu dibayarkan setelah Pemko Medan menurunkan alat
berat ke Mall Centre Point dalam rencana merobohkan bangunan mall.
"Alhamdulillah tadi sudah masuk ke kas Pemko, sore hari tadi
kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, tapi belum lunas semua," kata Walikota
Medan Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/05/2024) malam.
Usai mencicil tunggakan, PT
ACK melayangkan permohonan ke Pemko Medan untuk menunda
pembongkaran. Atas niat baik itu, Walikota Bobby pun mengabulkan permintaan
penundaan.
"Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat
baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar, baru Rp 107 miliar, kita
tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan
karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan," sebutnya.
Walau sudah mencicil tunggakan pajak, Pemko Medan tetap akan melakukan pembongkaran jika PT ACK tidak
melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. (*)