Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polisi Bongkar Komplotan Pembuat Oli Palsu Merk Federal Oil dan AHM Oil

Selasa, 04 Juni 2024, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T07:11:37Z

www.wasantaraonline.com | Banten - Peredaran oli palsu yang masif di pasaran cukup meresahkan bagi masyarakat Indonesia. Jika pelumas dioperasikan lebih 24 Jam maka dipastikan kenderaan itu bisa mengalami kerusakan pada mesin yang cukup parah.


Untuk itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar komplotan pembuat oli palsu berbagai merek yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Komplotan itu disebut memiliki omzet hingga Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan terakhir.


Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto dalam konferensi Pers kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin 3 Juni 2024.


Menurut Didik bahwa para komplotan itu beroperasi di Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso Citra Raya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Banten.


Produksi dan penjualan oli palsu sudah berjalan selama tiga bulan dengan total omzet senilai lima koma dua miliar rupiah, "kata Didik. 


Dari pengakuan tersangka kepada petugas, omzet Rp 5,2 miliar itu dihitung dari penjualan komplotan ini dalam tiga bulan terakhir, mampu memproduksi 2.400 botol oli palsu berbagai merek setiap harinya. Setiap botolnya dijual dengan harga Rp 24 ribu. Dengan begitu, setiap harinya komplotan ini berhasil mengantongi omzet Rp 57,6 juta.


Praktik culas ini, akhirnya terbongkar berkat laporan masyarakat. Saat itu, tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten langsung turun melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek dua lokasi itu pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.


Tim penyidik pun menangkap HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan HW yang disebut penanggung jawab lapangan. 


"Para tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli palsu berbagai merek,"kata Didik


Produksi oli palsu berbagai merek itu dilakukan sejak tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian pada April 2024 HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi dan memperdagangkan oli palsu.


Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 


Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar serta Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian juncto Pasal 55 KUHPidana.


Merk oli palsu yang diproduksi oleh komplotan ini, menurut Didik, diantaranya adalah Federal Oil dan AHM Oil. 



Komentar

Tampilkan

  • Polisi Bongkar Komplotan Pembuat Oli Palsu Merk Federal Oil dan AHM Oil
  • 0

Terkini