Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkuak, Kapoldasu : Wartawan Karo Tewas Dibakar Kedua Tersangka

Senin, 08 Juli 2024, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T15:52:00Z

www.wasantaraonline.com | Karo - Kasus kebakaran satu unit rumah dengan menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, di Kabupaten Karo, Kamis (27/6) lalu, mulai menemukan titik terang. Hasil penyelidikan polisi menyatakan rumah korban dibakar oleh dua orang pelaku.


"Petugas telah menangkap kedua tersangka berinisial R dan Y. Kami lakukan beberapa cara ilmiah dan menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kita mencari siapa pelakunya.


Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam Konferensi Pers kepada wartawan di Polres Karo, 

Jalan Veteran No.45, Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo. Senin (08/07/2024).


Petugas telah menetapkan tersangka, setelah mengumpulkan bukti-bukti. Mulai dari rekaman kamera pemantau hingga barang bukti botol bahan bakar ditemukan sekitar 30 meter dari rumah korban.


Para pelaku kata Agung merupakan eksekutor. Mereka mendalami keterlibatan pelaku lain dalam pembakaran ini.


"Kami terus menguatkan pembuktian kasus ini. Kami sedang bekerja untuk menentukan siapa yang terlibat dalam kasus ini," kata Agung.


Menurut analisis polisi, rumah Rico Sempurna dibakar menggunakan bahan bakar campuran pertalite dan solar. BBM itu dibeli pelaku menggunakan botol air kemasan.


"Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu," ujar Agung.


Fakta ini, kata Kapoldasu bahwa ini kejahatan dan kita terus menguatkan pembuktian itu dan mereka akan buktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekutor ini.


Dalam kasus ini, kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti. Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun karena perbuatan telah mengakibatkan orang meninggal. 


Saat penyelidikan, petugas menemukan bukti-bukti menguatkan dan melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut," tandas Kapoldasu. 

Komentar

Tampilkan

  • Terkuak, Kapoldasu : Wartawan Karo Tewas Dibakar Kedua Tersangka
  • 0

Terkini

Topik Populer