Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PITA CUKAI PALSU DI KUDUS TERBONGKAR, 3 Tersangka Divonis, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025, Mei 29, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T01:45:16Z

KUDUS, www.wasantaraonline.com — Praktik pemalsuan pita cukai di Kabupaten Kudus akhirnya terbongkar. Tiga orang pelaku telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5), dalam kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.338.870.456.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai kendaraan yang diduga mengangkut pita cukai ilegal. Petugas Bea Cukai Kudus segera bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan Jalan Lingkar Utara Kudus.


Kendaraan tersebut berhasil dihentikan saat menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo. Di dalamnya ditemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah dipotong.


Penggeledahan dilanjutkan ke lokasi percetakan, di mana petugas kembali menemukan enam rim pita cukai palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh sopir berinisial SA (31).


Dari keterangan SA, pita-pita palsu tersebut berasal dari AS (52), warga Desa Hadipolo. Saat penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan tambahan 16 lembar pita cukai palsu yang belum dipotong.


Tak berhenti di situ, SA juga menyebut nama RN (47), warga Desa Loram Wetan, sebagai pihak yang memberikan perintah untuk mencari pita cukai palsu.

Ketiga pelaku kini telah divonis bersalah berdasarkan:

  • Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya mencakup penjara 1 hingga 8 tahun serta denda minimal 8 kali nilai cukai hingga maksimal 10 kali dari nilai seharusnya dibayarkan.


Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, aksi para pelaku menyebabkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,3 miliar dari cukai, PPN, dan pajak rokok.


“Putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang cukai bukan pelanggaran ringan. Masyarakat harus sadar bahwa pita cukai resmi hanya bisa dipesan dan diambil di kantor Bea Cukai,” tegas Lenni.


Lenni juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Pengadilan Negeri Kudus dalam menuntaskan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.


Komitmen Perang Terhadap Rokok Ilegal

Lenni menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan. Upaya pencegahan juga dilakukan secara aktif melalui sosialisasi, pemasangan baliho, penyebaran pamflet, hingga iklan komersial untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan sanksi rokok ilegal.


Selain itu, operasi pasar gabungan bersama aparat penegak hukum rutin digelar untuk memutus mata rantai distribusi rokok tanpa pita cukai, pita palsu, maupun pita bekas yang disalahgunakan.


“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dan menertibkan peredaran rokok ilegal,” tutup Lenni.

Komentar

Tampilkan

  • PITA CUKAI PALSU DI KUDUS TERBONGKAR, 3 Tersangka Divonis, Negara Rugi Rp1,3 Miliar
  • 0

Terkini